Sabtu, 24 Oktober 2015

KEDUDUKAN HADIS DALAM ISLAM



            Dalam sejarah dan perkembangannya Al-Hadis (As-Sunah) ada sekelompok orang yang menolak Hadis (sunah) sebagai sumber hukum yang kedua baik seluruh atau sebagian.
Inkar as-sunah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunah Rasul baik sebagian maupun keseluruhan.

Tiga jenis kelompok ingkar as-sunah :
Kelompok yang menolak hadis-hadis Rasulullah SAW secara keseluruhan;
Kelompok yang menolak hadis-hadis dalam al-Qur’an secara tersurat atau tersirat; dan
Kelompok yang hanya menerima hadis-hadis mutawatir dan menolak hadis Ahad

Dalil-dalil penolakan Inkar Sunah terhadap Hadis
مَّا فَرَّطۡنَا فِى ٱلۡكِتَـٰبِ مِن شَىۡءٍ۬‌ۚ

....tiadak Kutinggalkan sesuatupun dalam Al-Kitab (Al-Qur’an)... (QS. Al-An’am ayat 38)
وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ تِبۡيَـٰنً۬ا لِّكُلِّ شَىۡءٍ۬


....dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu ... (QS. An-Nahl ayat 89)
إِنَّا نَحۡنُ نَزَّلۡنَا ٱلذِّكۡرَ وَإِنَّا لَهُ ۥ لَحَـٰفِظُونَ
            Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.
(QS. Al-Hijr ayat  9)
Bantahan terhadap Inkar As-Sunah
Dalil Al-Qur’an tentang kewajiban Taat kepada Allah dan Rasulnya :

     قُلۡ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ‌ۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡكَـٰفِرِينَ
            Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (Ali Imron ayat 32)

    
وَمَآ ءَاتَٮٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَہَٮٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْ‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
           

Artinya :
  …Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah ; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.(Q.S. Al-Hasyr : 7)


Dalil Hadis tentang kewajiban Taat kepada Allah dan Rasulnya :
         تَرَكْتُ ِفْيكُبمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْأَ بَدًامَااِنْتَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللِه وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ. رواه الحاَكم.>


Artinya : “Aku tinggalkan dua perkara yang apabila kalian berpegang teguh pada keduanya maka tidak akan sesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnahku”  (H.R. Al-hakim dari Abu Hurairah)
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا. .رواه أبوْداود.
Artinya : “Kalian wajib berpegang teguh dengan sunah- sunah ku dan sunah  Khulafa-Rasidin yang mendapat petunjuk, berpegang-teguhlah kamu sekalian dengan.........(HR Abu Dawud)
         عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الْأَمْرُ مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا نَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ

            Artinya : “Dari Abi Rafi’i Radhiyallahu ‘anhu : ‘Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Nanti akan ada seorang di antara kalian yang duduk di sofanya, lalu datang kepadanya perintah dari apa-apa yang aku perintah dan aku larang. Ia berkata : Aku tidak tahu apa-apa, yang kami dapati dalam Kitabullah itu yang kami ikuti (dan yang tidak terdapat dalam Kitabullah kami tidak ikuti)”.
         تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنَ لَنْ تَضِلُّوُا أَ بَدًا مَأاِ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ (رواه الحاكم)
Artinya : Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yang berupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (HR. Malik)

            Ijma para sahabat
            Umat islam telah sepakat menjadikan hadis sebagai salah satu dasar hukum beramal; karena sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadis ternyata sejak Rasulullah masih hidup. Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadis sebagai sumber hukum islam.
Para ulama sepakat bahwa sunah sebagai hujah
Kehujahan sunah adakalanya sebagi pejelas terhadap al-qur’an
Kehujahan sunah berdasarkan dalil-dalil yang pasti
Sunah yang dijadikan hujah yang telah memenui persaratan shahih.

·     
Menurut petunjuk Akal
Nabi Muhammad adalah Rasul Tuhan yang telah diakui dan dibenarkan ummat Islam. Di dalam melaksanakan tugas Agama, yaitu menyampaikan Hukum-hukum Syari’at kepada ummat, kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturan itu telah diterima dari Allah, dan kdang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan hasil ciptaan sendiri atas bimbingan ilham dari Tuhan. Dan tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tiada ditunjuk oleh wahyu atau dibimbing oleh ilham.
Fungsi Sunah :
Menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukum di dalam al-Qur’an
Memberikan keterangan ayat-ayat al-Qur’an meliputi :
1)        Memberikan perincian ayat-ayat yang masih mujmal
2)        Membatasi kemuthlakan
3)        Men-takhsis-kan keumumannya
4)        Menciptakan hukum baru yang tidak terdapat di dalam al-Qur’an
(Drs. Abuy Sodikin dan Badruzaman, S.Ag.)



1 komentar:

  1. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus