PERINTAH BERSUCI
•
Agama
Islam adalah agama yang suci ajarannya yang mendorong umatnya untuk hidup
bersih dan suci, sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 222 :
š
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
•
Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.
Hadist Nabi tentang perintah bersuci :
الا سلام
نضيف فتنظفوا فانه لايدخل الجنة الآنضيف
•
Artinya
: “Islam itu bersih, maka dari itu jagalah kebersihan! Sesungguhnya tidak
dapat masuk surga kecuali orang yang bersih”. (H.R. Thabrani)
النظافة
تدعو الى الايمان
•
Artinya
: “Sesungguhnya kebersihan itu membawa kepada Iman.” (H.R. Thabrani)
Bersuci itu dapat dibagi 2 macam,
yaitu :
- Bersuci dari dosa, yakni bertobat kepada Alla yang merupakan Tharah Ruhaniah;
- Bersuci dari hadas atau dari segala sesuatu yang najis dan yang mengotori badan, yaitu mandi janabat dan berwudhu atau penggantinya, yakni tayamum, sebagai bentuk thaharah jasmaniah. Bersuci dari kotoran badan tanpa ada kaitan secara langsung dengan pelaksanaan ibadah mahdhah, yaitu mandi secara teratur, mencuci setelah buang air, dsb. (Abdul Hamid & Maman Abd. Jalil, 2009 : 153-154)
Beberapa hal yang meliputi beberapa
perkara tentang bersuci :
- Alat bersuci, seperti air, tanah dan sebagainya.
- Kaifiat (cara) bersuci.
- Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
- Benda yang wajib disucikan.
- Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Air terdapat beberapa bagian :
•
Air
mutlak, yakni air yang suci dan menyucikan. Air inilah air yang dipakai
berwudhu dan mandi janabat. Air mutlak ini dapat berupa air hujan, es, salju, dan embun.
•
Air
suci tetapi tidak mensucikan, yaitu zat nya suci, tetapi tidak sah dipakai
untuk menyucikan sesutu. Contohnya : air yang telah berubah salah satu sifatnya
karena karena bercampur dg benda yg suci spti kopi, teh,air yg sedikiti, air
kelapa dll. (Sulaiman Rasyid; 2006 : Hal. 15)
•
Air musta’mal,
yaitu air yang telah digunakan/air bekas, boleh dipakai untuk berwudhu
sepanjang belum berubah warna dan baunya kecuali kotor tidak boleh digunakan.
•
Air
yang bernajis, terbagi kedalam 2 bagian :
a)
sudah
berubah salah sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai baik sedikit
ataupun banyak, sebab hukumnya spt najis.
b)
Air
bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya (kurang dari 2 kulah)
•
Air yang makruh, yaitu air yang terjemur oleh
oleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak.
PENGERTIAN HADAS DAN NAJIS
•
Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak
suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.
•
Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak suci.
Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan
diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.
Benda-benda yang najis :
- Bangkai
- Darah
- Babi, anjing, binatang jalalah (binatang ternak yang memakan kotoran)
- Kotoran yang keluar dari tubuh manusia dan binatang yang berupa kencing, tinja, nanah, muntah, mani, madzi dan wadi
(Drs. M. Suparta, MA,dkk, 1996
:66-72)
•
Firman
Allah :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِير
Artinya : “. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, ......”
(Al-Maidah :3)
Kaifiat/cara mencuci benda yg kena
najis :
- Najis Mugallazah (Tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dg air yg dicampur tanah.
- Najis Mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dg memercikan air pada benda itu meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan hendaklah dibasuh sampai air mengalir diatas benda yg kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
- Najis Mutawassitah (Pertengahan), yaitu najis yang lain daripada kedua macam yg tersebut diatas. Najis ini dibagi menjadi 2 bagian :
a)
Najis
Hukmiyah, yaitu yg kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa
dan warnanya, seperti kencing yg sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya
telah hilang. Cara mencucinya ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yg
kena itu.
b)
Najis
‘ainiyah, yaitu yg masih ada zat, warna, rasa dan baunya, kecuali warna bau yg
sangat sukar menghilangkannya sifat ini dima’afkan. Cara mencuci najis ini
hendaklah dg menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.
Istinja’ adalah bersuci setelah buang air besar atau buang air kecil
• Cara-cara Istinja’ :
- Istinja’ itu dilakukan dg batu atau air atau keduanya;
- Istinja harus dilakukan dengan tangan kiri;
- Setelah selesai beristinja hendaknya mencuci tangan dg sabun atau menggosok-gosokannya dg tanah.
Bersuci sebelum shalat :
- Wudhu, yaitu merupakan salah satu dari tiga bentuk ibadah dalam rangka menghilangkan hadas, dalam hal ini adalah hadas kecil.
- Mandi, yaitu dilakukan untuk bersuci dari hadas besar; dan
- Tayammum, yaitu dilakukan untuk menggantikan wudhu’ atau mandi, jika terdapat halangan untuk melakukan wudhu’ atau mandi
- Untuk power point bisa di download klik aza
cara- caranya dimana ? ini namanya pengertian
BalasHapuscara- caranya dimana ? ini namanya pengertian
BalasHapusMenangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
BalasHapusKelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com