A.
Penyembelihan Hewan Ternak
Kambing, sapi, dan kerbau adalah hewan ternak
yang halal dimakan asal disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat
Islam.
Jika hewan-hewan tersebut tidak disembelih
ketentuan syariat, hewan-hewan tersebut dihukumi sebagai bangkai yang haram
dimakan.
Tata Cara Penyembelihan
1. Alat yang
diperlukan :
a) Pisau atau pedang yang tajam.
b) Benda lain setajam pisau yang bisa memotong urat nadi leher seperti
panah, peluru, tulang, potongan besi, batu pipih dan lain-lain.
2. Cara menyembelih:
a. Telentangkan hewan yang akan disembelih dengan posisi menghadap kiblat.
b. Bacalah basmalah dan dengan niat karena Allah
c. Potonglah urat nadi leher hewan yang akan disembelih.
d. Biarkan darah segar mengalir dari urat nadi leher tersebut
e. Kuliti
f. Potong-potong dan cincanglah
sesuai dengan kebutuhan
B. Aqiqah
Keluarga
Muslim yang baru dikaruniai seorang anak baik laki-laki maupun perempuan
disunahkan untuk mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT. Caranya adalah
menyembelih kambing.
Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى
“Setiap
bayi digadaikan dengan nya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur
kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud)
1. Hukum dan Syarat Akikah
Hukum akikah adalah sunah muakkad bagi orang tua anak.
Syarat-syarat
dan ketentuan pembnagian daging hewan akikah adalah sebagai berikut:
a) Hewan yang disembelih adalah kambing atau biri-biri.
b) Hewan yang disembelih harus sehat.
c) Daging hewan akikah dibagi tiga, 1/3 bagian untuk dimakan oleh yang
berakikah, 1/3 untuk disedekahkan , dan 1/3 bagian dihadiahkan.
d) Daging hewan akikah lebih utama dimasak terlebih dahulu sebelum
dibagikan.
2. Fungsi
Akikah
1. Sebagai
penebus gadai.
2. Sebagai
ungkapan syukur kepada Allah SWT.
3. Sebagai
sedekah kepada sanak saudara, tetangga , dan fakir miskin.
4. Mendekatkan
diri kepada Allah SWT
5. Menjalin
keakraban dengan tetangga dan handai tolan
6.
Menciptakan kehidupan yang serasi.
7.
Menghidupkan sunah Rasul.
C. Qurban
Secara
bahasa (lughatan) atau etimologis, Qurban berasal dari kata
Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan
artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya.
Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin
(Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).[1]
Secara istilah (Syar’an)
atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu
dengan niat Qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada
waktu tertentu pula. [2]
Pada masa modern, istilah Qurban
telah masuk ke bahasa Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu
secara rela karena faktor cinta dan ridha. Semakin hari istilah ‘Korban’
semakin meluas, dia juga bisa bermakna menjadi penderita, seperti istilah
‘Korban gempa’, ‘Korban banjir’, dan lain-lain.
Waktu
penyembelihan hewan kurban yang utama adalah pada hari raya Idul Adha setelah
terbitnya matahari. Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah muakkad.
a. Hukum
Ibadah Qurban
Para
ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang mengatakan wajib bagi yang
memiliki kelapangan rezeki, ada pula yang mengatakan sunah mu’akadah,
dan inilah pendapat mayoritas sahabat, tabi’in, dan para ulama.
Ulama
yang mewajibkan berdalil dengan hadits berikut, dari Abu Hurairah Radhiallhu
‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ
فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan
(rezeki) dan dia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.”[3]
Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al
Kuwaitiyah:
الأُْضْحِيَةُ فَرْضٌ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ دُونَ أُمَّتِهِ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمُتَقَدِّمِ : ثَلاَثٌ
هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَلَكُمْ تَطَوُّعٌ : النَّحْرُ وَالْوِتْرُ وَرَكْعَتَا
الضُّحَى
Berqurban adalah fardhu (wajib) atas Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam, tidak bagi umatnya. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas
yang telah lalu: ada tiga hal yang diwajibkan kepada diriku, namun bagi kalian adalah sunah: berqurban,
witir, dan dua rakaat dhuha. [4]
b. Syarat dan Pembagian Kurban
a) Orang yang berkurban harus mampu menyedikan hewan sembelihan dengan cara
halal tanpa berhutang.
b) Qurban harus
binatang ternak seperti unta, sapi , kambing , atau biri-biri.
c) Binatang yang disembelih tidak memiliki cacat , tidak buta , tidak pincang
, tidak sakit , dan kuping serta ekor harus utuh.
c. Aktifitas Berkurban dan Hewan Qurban
Aktifitas menyembelih
berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah, pertama, disebut
dengan dhahhaa, dikatakan: dhahhaa bi Syaatin minal Udh-hiyah artinya dia berkurban
dengan ‘Kambing Qurban.’[5] Ada pun Hewan
Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah Al Udh-hiyah, jamaknya Al
Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut ‘Iedul
Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.
Kedua, dalam Al Quran,
aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr
(diambil dari kata nahara – yanhuru –nahran). Allah Ta’ala berfirman
dalam surat Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
Oleh karena itu, hari raya kurban
juga dikenal dengan Yaumun Nahri.
Ketiga, dalam
Al Quran juga, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk
(diambil dari kata nasaka – yansuku – nusukan).
Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ
رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“ …jika ada di antaramu yang sakit atau ada
gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah,
Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. “ (QS. Al Baqarah (2): 196)
Keempat,
dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil
dari kata dzabaha – yadzbahu – dzabhan).
Allah
Ta’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ
تَذْبَحُوا بَقَرَةً
“Dan
(ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. ….." (QS. Al Baqarah (2): 67)
Kelima,
dalam Al Quran aktifitas tersebut juga di sebut Al Hadyu.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ
الْهَدْيُ
Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban (Al
Hadyu) yang mudah didapat, dan jangan
kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (QS.
Al Baqarah (2): 196)
D. Tata Cara Penyembelihan Hewan
Akikah Dan kurban
a) Niat memotong hewan akikah/kurban karena Allah SWT.
b) Menyiapkan pisau atau golok (atau alat lain yang dipakai untuk memotong)
yang benar-benar tajam.
c) Megikat dengan kuat dan menghadpkan hewan akikah/kurban ke arah kiblat.
d) Membaca basmallah
e) Membaca selawat atas Nabi Muhammad
f) Membaca takbir
g) Memotong hewan aqiqah/qurban.
h) Membaca doa agar aqiqah/qurban diterima
Allah.
E. Fungsi Akikah Dan Kurban Dalam
kehidupan
a) Mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah.
b) Menghidupkan (melaksanakan) sunah Rasulullah SAW.
c) Menumbuhkan sikap kepedulian sosial.
d) Meningkatkan kesadaran diri untuk memiliki jiwa berkorban di jalan
Allah.
[2] Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Bulughul
Maram min Adillatil Ahkam, Hal. 252, catatan kaki no. 3. Cet.1, 1425H –
2004M. Darul Kutub Al Islamiyah
[3]
HR. Ibnu Majah No.
3123, Al Hakim No. 7565, Ahmad No. 8273, Ad Daruquthni No. 53, Al
Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 7334
Hadits ini dishahihkan oleh Imam
Al Hakim dalam Al Mustadraknya No. 7565, katanya: “Shahih sesuai
syarat Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Imam Adz
Dzahabi menyepakati hal ini.
Syaikh Al Albani menshahihkan
dalam Shahihul Jami’ No. 6490, namun hanya menghasankan dalam kitab
lainnya seperti At Ta’liq Ar Raghib, 2/103, dan Takhrij Musykilat Al
Faqr, No. 102.
Sementara Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mendhaifkan hadits ini, dan beliau mengkritik Imam Al Hakim dan Imam
Adz Dzahabi dengan sebutan: “wa huwa wahm minhuma – ini adalah wahm
(samar/tidak jelas/ragu) dari keduanya.” Beliau juga menyebut penghasanan yang
dilakukan Syaikh Al Albani dengan sebutan: “fa akhtha’a – keliru/salah.”
(Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 8273)
kalau boleh tau jenis hewan yang bisa diaqiqah itu apaanyah k??
BalasHapusAqiqah Jogja
terimakasih ilmunya k..
BalasHapussalam..
Info