A.
PUASA
1.
Pengertian Puasa
Puasa
atau Saum (Bahasa Arab: صوم,
transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah.
Menurutsyariat agama Islam artinya
menahan diri dari makan dan minum serta segalaperbuatan yang bisa membatalkan
puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat
tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.
2.
Dasar Hukum Puasa
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa.
(Q.S. Al-Baqarah ayat :183)
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ
تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi
makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik
bagimu jika kamu Mengetahui.
3.
Syarat-syarat Wajib Puasa
a)
Beragama Islam
b)
Baligh dan berakal
c)
Suci dari haid dan nifas
d)
Kuasa (ada kekuatan). (tidak sakit dan bukan
yang sudah tua, mereka ini boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah).
4.
Syarat – syarat Sahnya Puasa
a)
Islam
b)
Tamyiz (arang-orang/anak-anak yang dapat
membedakan antara yang baik dan buruk
c)
Suci dari haid dan nifas
d)
tidak di dalam hari-hari yang dilarang untuk
berpuasa, yaitu diluar bulan ramadhan.
5.
Rukun Puasa
a)
Niat pada malam harinya
b)
Menahan diri dari segala yang membatalkan
puasa, semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari.
6.
Hal - hal yang Membatalkan Puasa
a)
Makan dan minum yang disengaja
b)
Muntah yang disengaja
c)
Haid
d)
Nifas
e)
Bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan,
untuk masalah yang satu ini puasa seseorang tidak sekedar batal.Tetapi dia juga
harus membayar kifarat atas kesalahannya
f)
Gila
g)
Keluar mani dengan sengaja
7.
Sunnat – sunnat Puasa
a)
Makan sahur meskipun sedikit
b)
Mengakhirkan makan sahur selama belum terbit
fajar (sampai waktu imsak, kira-kira sepuluh menit sebelum subuh). Menyegerakan
berbuka apabila nyata-nyata telah masuk magrib. Dalam riwayat dari hadist Abu
hurairah ra, dari Nabi saw, beliau
bersabda : “Hambaku yang paling Aku cintai ialah yang paling cepat berbuka
puasa”.
c)
Memperbanyak amal kebajikan, bersedekah,
membaca Al-Qur’an dansebagainya
d)
Memperbanyak i’tikaf di mesjid.
B.
HAJI
1.
Dasar Hukum Haji
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ
آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barang siapa
mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam" (Ali Imran:
97).
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله
وأن محمدًا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
"Islam itu dibangun di atas
lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan
(bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan
zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah"(Muttafaq
Alaih).
2.
Syarat Haji
a)
Islam
b)
Akil Balig
c)
Dewasa
d)
Berakal
e)
Waras
f)
Orang merdeka (bukan budak)
g)
Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi
keluarga yang ditinggal berhaji
3.
Rukun Haji
1.
Ihram
2.
Wukuf di Arafah
3.
Tawaf ifâdah
4.
Sa'i
5.
Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6.
Tertib (Rukun haji tersebut harus dilakukan secara
berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah).
4.
Wajib Haji
a)
Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan
untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
b)
Melontar jumrah
c)
Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
d)
Mabît di Mina
e)
Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
f)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap
sah, namun harus membayar dam (denda).
5.
Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan
ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri.
Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru
melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu'
Haji tamattu' adalah melakukan
umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda),
yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan
berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7
hari setelah kembali di tanah air.Cara pelaksanaannya adalah:
ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan
ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah
sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya adalah :
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
C.
Umrah
1.
Pengertian Umroh
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap
orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah
yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada
firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
2.
Pelaksanaan umrah
1.
Mandi
2.
Berwudhu
3.
memakai pakaian ihram di mîqât
4.
shalat sunah ihram 2 rakaat
5.
niat umrah dan
6.
membaca Labbaik Allâhumma 'umrat(an), artinya : “Aku datang
memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa,
memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.”
3.
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan
ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
a)
Ihram
b)
Tawaf
c)
Sa'i
d)
Mencukur rambut kepala atau memotongnya
e)
Tertib, dilaksanakan secara berurutan
a.
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
4.
Amalan-Amalan Haji dan Umrah
1. Mîqât
Mîqât adalah batas
waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât
zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî adalah kapan
ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian
ihram. Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit
untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian
bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.
Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh
kecuali wajah.
3. Tawaf
Tawaf
adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang
sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar
berlawanan arah jarum jam).
Syarat tawaf adalah:
a.
Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis.
b)
Menutup aurat
c)
Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
d)
Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
e)
Ka'bah selalu berada di sisi kiri
f)
Bertawaf di luar Ka'bah
4.
Sunah tawaf
a)
Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
b)
Berjalan kaki
c)
al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di
bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
d)
Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
e)
Niat.
Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar.
Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar.
f)
Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh
Hajar Aswad
g)
Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
h)
Tertib, dilaksanakan secara berurutan
keren abis kontennya. Thanks
BalasHapus