Kamis, 21 Januari 2016

Tata Cara Penyembelihan Hewan Ternak, Aqiqah,dan Qurban

A. Penyembelihan Hewan Ternak
Kambing, sapi, dan kerbau adalah hewan ternak yang halal dimakan asal disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
Jika hewan-hewan tersebut tidak disembelih ketentuan syariat, hewan-hewan tersebut dihukumi sebagai bangkai yang haram dimakan.
Tata Cara Penyembelihan
1. Alat yang diperlukan :
a)     Pisau atau pedang yang tajam.
b)     Benda lain setajam pisau yang bisa memotong urat nadi leher seperti panah, peluru, tulang, potongan besi, batu pipih dan lain-lain.
2. Cara menyembelih:
a.     Telentangkan hewan yang akan disembelih dengan posisi menghadap kiblat.
b.     Bacalah basmalah dan dengan niat karena Allah
c.      Potonglah urat nadi leher hewan yang akan disembelih.
d.     Biarkan darah segar mengalir dari urat nadi leher tersebut
e.     Kuliti
f.        Potong-potong dan cincanglah sesuai dengan kebutuhan

B. Aqiqah
Keluarga Muslim yang baru dikaruniai seorang anak baik laki-laki maupun perempuan disunahkan untuk mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT. Caranya adalah menyembelih kambing.
Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى

“Setiap bayi digadaikan dengan nya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud)

1. Hukum dan Syarat Akikah
Hukum akikah adalah sunah muakkad bagi orang tua anak.
Syarat-syarat dan ketentuan pembnagian daging hewan akikah adalah sebagai berikut:
a)  Hewan yang disembelih adalah kambing atau                       biri-biri.
b)  Hewan yang disembelih harus sehat.
c)  Daging hewan akikah dibagi tiga, 1/3 bagian untuk dimakan oleh yang berakikah, 1/3 untuk disedekahkan , dan 1/3 bagian dihadiahkan.
d)  Daging hewan akikah lebih utama dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.

      2. Fungsi Akikah
1. Sebagai penebus gadai.
2. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.
3. Sebagai sedekah kepada sanak saudara, tetangga , dan fakir miskin.
4. Mendekatkan diri kepada Allah SWT
5. Menjalin keakraban dengan tetangga dan handai tolan
6. Menciptakan kehidupan yang serasi.
7. Menghidupkan sunah Rasul.

C. Qurban
Secara bahasa (lughatan) atau etimologis,  Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).[1]
       Secara istilah (Syar’an) atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu pula. [2]
       Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor cinta dan ridha. Semakin hari istilah ‘Korban’ semakin meluas, dia juga bisa bermakna menjadi penderita, seperti istilah ‘Korban gempa’, ‘Korban banjir’, dan lain-lain.
Waktu penyembelihan hewan kurban yang utama adalah pada hari raya Idul Adha setelah terbitnya matahari. Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah muakkad.
a.    Hukum Ibadah Qurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang mengatakan wajib bagi yang memiliki kelapangan rezeki, ada pula yang mengatakan sunah mu’akadah, dan inilah pendapat mayoritas sahabat, tabi’in, dan para ulama.
Ulama yang mewajibkan berdalil dengan hadits berikut, dari Abu Hurairah Radhiallhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
     “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan dia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.”[3]
Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
الأُْضْحِيَةُ فَرْضٌ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُونَ أُمَّتِهِ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمُتَقَدِّمِ : ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَلَكُمْ تَطَوُّعٌ : النَّحْرُ وَالْوِتْرُ وَرَكْعَتَا الضُّحَى
           
Berqurban adalah fardhu (wajib) atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak bagi umatnya. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas yang telah lalu: ada tiga hal yang diwajibkan kepada diriku,  namun bagi kalian adalah sunah: berqurban, witir, dan dua rakaat dhuha. [4]

b.  Syarat dan Pembagian Kurban
a)  Orang yang berkurban harus mampu menyedikan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berhutang.
b)  Qurban harus binatang ternak seperti unta, sapi , kambing , atau biri-biri.
c)  Binatang yang disembelih tidak memiliki cacat , tidak buta , tidak pincang , tidak sakit , dan kuping serta ekor harus utuh.

c.  Aktifitas Berkurban dan Hewan Qurban

            Aktifitas menyembelih berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah, pertama, disebut dengan dhahhaa, dikatakan: dhahhaa bi Syaatin  minal Udh-hiyah artinya dia berkurban dengan ‘Kambing Qurban.’[5] Ada pun Hewan Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah  Al Udh-hiyah, jamaknya Al Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut ‘Iedul Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.
            Kedua, dalam Al Quran, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr (diambil dari kata nahara – yanhuru –nahran). Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
            Oleh karena itu, hari raya kurban juga dikenal dengan Yaumun Nahri.
            Ketiga, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk (diambil dari kata nasaka – yansuku – nusukan).
            Allah Ta’ala berfirman:
   فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
  “ …jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.  “ (QS. Al Baqarah (2): 196)
Keempat, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil dari kata dzabaha – yadzbahu – dzabhan).
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً
“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. ….."  (QS. Al Baqarah (2): 67)
Kelima, dalam Al Quran aktifitas tersebut juga di sebut Al Hadyu.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban (Al Hadyu)  yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (QS. Al Baqarah (2): 196)

D. Tata Cara Penyembelihan Hewan Akikah Dan kurban
a)    Niat memotong hewan akikah/kurban karena Allah SWT.
b)    Menyiapkan pisau atau golok (atau alat lain yang dipakai untuk memotong) yang benar-benar tajam.
c)    Megikat dengan kuat dan menghadpkan hewan akikah/kurban ke arah kiblat.
d)    Membaca basmallah
e)    Membaca selawat atas Nabi Muhammad
f)     Membaca takbir
g)    Memotong hewan aqiqah/qurban.
h)   Membaca doa agar aqiqah/qurban diterima Allah.

E. Fungsi Akikah Dan Kurban Dalam kehidupan
a)    Mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah.
b)    Menghidupkan (melaksanakan) sunah Rasulullah SAW.
c)    Menumbuhkan sikap kepedulian sosial.
d)    Meningkatkan kesadaran diri untuk memiliki jiwa berkorban di jalan Allah.





[1] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah, 2/28.
[2] Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Hal. 252, catatan kaki no. 3. Cet.1, 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah
[3]  HR. Ibnu Majah No.  3123, Al Hakim No. 7565, Ahmad No. 8273, Ad Daruquthni No. 53, Al Baihaqi dalam  Syu’abul Iman  No. 7334
                Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya No. 7565, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Imam Adz Dzahabi menyepakati hal ini.
                Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 6490, namun hanya menghasankan dalam kitab lainnya seperti At Ta’liq Ar Raghib, 2/103, dan Takhrij Musykilat Al Faqr, No. 102.
                Sementara Syaikh Syu’aib Al Arnauth mendhaifkan hadits ini, dan beliau mengkritik Imam Al Hakim dan Imam Adz Dzahabi dengan sebutan: “wa huwa wahm minhuma – ini adalah wahm (samar/tidak jelas/ragu) dari keduanya.” Beliau juga menyebut penghasanan yang dilakukan Syaikh Al Albani dengan sebutan: “fa akhtha’a – keliru/salah.” (Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 8273)
[4]  Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,  2/ 259-260
[5] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah,  1/406.  

Rabu, 20 Januari 2016

CARA-CARA MELAKSANAKAN IBADAH PUASA DAN HAJI

A.      PUASA
1.      Pengertian Puasa
            Puasa atau Saum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah.
         Menurutsyariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segalaperbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.
2.      Dasar Hukum Puasa
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
         Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(Q.S. Al-Baqarah ayat :183)


أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

         yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
3.      Syarat-syarat Wajib Puasa
a)        Beragama Islam
b)        Baligh dan berakal
c)         Suci dari haid dan nifas
d)        Kuasa (ada kekuatan). (tidak sakit dan bukan yang sudah tua, mereka ini boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah).

4.    Syarat – syarat Sahnya Puasa
a)   Islam
b)   Tamyiz (arang-orang/anak-anak yang dapat membedakan antara yang baik dan buruk
c)    Suci dari haid dan nifas
d)   tidak di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu diluar bulan ramadhan.

5.      Rukun Puasa
a)   Niat pada malam harinya
b)   Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari.

6.      Hal - hal yang Membatalkan Puasa
a)   Makan dan minum yang disengaja
b)   Muntah yang disengaja
c)    Haid
d)   Nifas
e)   Bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan, untuk masalah yang satu ini puasa seseorang tidak sekedar batal.Tetapi dia juga harus membayar kifarat atas kesalahannya
f)     Gila
g)   Keluar mani dengan sengaja
7.      Sunnat – sunnat Puasa
a)        Makan sahur meskipun sedikit
b)        Mengakhirkan makan sahur selama belum terbit fajar (sampai waktu imsak, kira-kira sepuluh menit sebelum subuh). Menyegerakan berbuka apabila nyata-nyata telah masuk magrib. Dalam riwayat dari hadist Abu hurairah ra, dari Nabi saw,  beliau bersabda : “Hambaku yang paling Aku cintai ialah yang paling cepat berbuka puasa”.
c)        Memperbanyak amal kebajikan, bersedekah, membaca Al-Qur’an dansebagainya
d)        Memperbanyak i’tikaf di mesjid.

B.      HAJI
1.      Dasar Hukum Haji
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
         "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (Ali Imran: 97).


         بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
         "Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah"(Muttafaq Alaih).

2.      Syarat Haji

a)        Islam
b)        Akil Balig
c)         Dewasa
d)        Berakal
e)        Waras
f)          Orang merdeka (bukan budak)
g)        Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji

3.      Rukun Haji

1.    Ihram
2.    Wukuf di Arafah
3.    Tawaf ifâdah
4.    Sa'i
5.    Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6.    Tertib (Rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah).


4.      Wajib Haji

a)   Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
b)   Melontar jumrah
c)    Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
d)   Mabît di Mina
e)   Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
f)     Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

5.    Macam-macam Haji

1. Haji ifrâd
       Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
       Cara pelaksanaannya adalah:

       ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
       ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah

2. Haji tamattu'

       Haji tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
       Orang yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.Cara pelaksanaannya adalah:

       ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
       melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah

3. Haji qirân

       Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya adalah :
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji

C.      Umrah

1.      Pengertian Umroh
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."

2.    Pelaksanaan umrah

1.    Mandi
2.    Berwudhu
3.    memakai pakaian ihram di mîqât
4.    shalat sunah ihram 2 rakaat
5.    niat umrah dan
6.    membaca Labbaik Allâhumma 'umrat(an), artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.”

3.    Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah

              Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
a)        Ihram
b)        Tawaf
c)        Sa'i
d)        Mencukur rambut kepala atau memotongnya
e)        Tertib, dilaksanakan secara berurutan
a.        Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.


4.      Amalan-Amalan Haji dan Umrah

1. Mîqât
  Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.
  Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.

2. Ihram

            Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram. Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki. Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.

3.  Tawaf

         Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).
  Syarat tawaf adalah:
a.        Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis.
b)        Menutup aurat
c)        Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
d)        Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
e)        Ka'bah selalu berada di sisi kiri
f)         Bertawaf di luar Ka'bah


4.    Sunah tawaf
a)        Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
b)        Berjalan kaki
c)        al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
d)        Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
e)        Niat.
Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar.
f)         Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
g)        Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
h)        Tertib, dilaksanakan secara berurutan