1. Hukum Shalat Qashar
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ
تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ
كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka
bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut
diserang orang-orang kafir. (QS. An Nisa: 101)
Ya’la bin Umayyah berkata:
akubertanya kepada Umar bin Khaththab: Bagaimana pendapatmu tentang mengqashar
shalat, padahal Allah swt berfirman:
bÎ)إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ.........
Jika
kamu takut diserang orang-orang kafir... . Dan sekarang hal itu tidak ada. Umar
berkata: Aku heran dari apa yang kau herankan. Lalu aku sampaikan hal itu
kepada Rasulullah saw yang bersabda:
صدقة تصد ق الله بها
عليكم فا قبلوا صد قته
Itu
adalah shadaqah Allah kepada kalian maka terimalah shadaqahnya.
(HR. Al Jamaah)
2. Pengertian Jama’ dan Qashar
Shalat jama’
maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu.
Sedangkan shalat
Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat
3.
Tata cara mengerjakan shalat jama itu ada dua cara :
1)
Apabila shalat Dhuhur dengan shalat Ashar pada waktu Dhuhur atau shalat
magrib dengan isya dikerjakan pada waktu magrib disebut jama taqdim.
2)
Apabila shalat Dhuhur dengan shalat Ashar pada waktu Ashar atau shalat
magrib dengan isya dikerjakan pada waktu isya disebut jama ta’khir.
4.
Syarat-syarat jama taqdim :
1)
Niat shalat jama dilakukan pada shalat pertama
2)
Dikerjakan dengan tertib sesuai dengan urutan waktu shalat. Misalnya
Dhuhur dan kemudian Ashar, atau magrib dahulu kemudian Isya’.
3)
Berurutan antara keduanya, tidak boleh disatukan dengan shalat atau
perbuatan lainnya.
5.
Syarat-syarat jama taqhir:
1)
Niat jama’ takhir pada waktu shalat yang pertama
2)
Masuknya waktu shalat yang kedua masih dalam perjalanan.
3)
Cara mengajarkan shalat jama dan qhasar
4)
Mengerjakan shalat dzuhur 2 rakaat, pada rakaat yang pertama yang kedua
langsung membaca tasyahud akhir kemudian salam
5)
Kemudian setelah salam berdiri kembali untuk
mengerjakan ashar 2 raka’at kemudian salam.
6.
Hal-hal Yang Membolehkan Jama‘
1. Bepergian atau safar
Syarat yang harus ada
dalam perjalanan itu menurut ulama fiqih antara lain:
a)
Niat Safar
b)
Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar
yaitu 4 burd (88, 656 km ). Sebagian
ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal.
c)
Keluar dari kota tempat tinggalnya
d)
Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat
2. Sakit
Imam Ahmad bin Hanbal membolehka jama` karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut
Asy-Syafi`iyyah.
كَانَ النَّبِيَُ جَمَعَ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ
مَطَرٍ
Bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat bukan karena takut juga bukan
karena hujan.
3. Haji
Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat
zhuhur dan Ashar ketika berga di Arafah dan di Muzdalifah dengan dalil hadits
berikut ini :
Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR. Bukhari 1674).
4. Hujan.
Hujan yang turun membolehkan dijama'nya
Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jama’ antara Zhuhur
dan Ashar.
إِنَّ
مِنَ السُنَّةِ إِذَا كَانَ يَوْمُ مُطِير أَنْ يجَمَعَ بَيْنَ المَغْرِبِ
وَالعِشَاءِ رواه الأثرم
Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjama’ antara
shalat Maghrib dengan Isya' (HR. Atsram)
5. Keperluan Mendesak
Bila seseorang terjebak dengan kondisi dimana dia tidak punya alternatif
lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak
boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.
Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan
diatas.
Allah SWT berfirman :
“Allah tidak menjadikan dalam
agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj : 78)
Dari Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”.
Dari
Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` zhuhur,
Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun
hujan.” (HR. Muslim).
7. Jarak Dibolehkan Jama` / Qashar
Jarak dibolehkannya seseorang mengqashar dan menjama’ shalat,
menurut jumhur ulama; yaitu pada saat seseorang menempuh perjalanan minimal 4
burd atau 16 farsakh atau sekitar 88, 656 km.
8. Batasan Waktu Untuk Tetap Menjama` / Mengqashar
1)
Imam Malik dan Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa masa berlakunya jama`
dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa
jama` dan qasharnya.
2)
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan At-Tsauri berpendapat bahwa masa berlakunya
jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 15 hari, maka selesailah
masa jama` dan qasharnya.
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar
shalat selagi masih dalam keadaan safar.
Ibnul Qoyyim berkata,
” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Tabuk 20
hari mengqashar shalat”.
Disebutkan Ibnu Abbas :”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di sebagian
safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat,
tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna”. (HR. Bukhari)
CARA-CARA MELAKSANAKAN SHOLAT QIYAMU RAMADHAN DAN SHALAT-SHALAT NAWAFIL LAINNYA
CARA-CARA MELAKSANAKAN SHOLAT QIYAMU RAMADHAN DAN SHALAT-SHALAT NAWAFIL LAINNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar