Senin, 28 September 2015

CARA-CARA BERWUDHU, TAYAMUM DAN MANDI SYAR’I




Pengertian Wudhu :
  1. Secara bahasa wudhu’ berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan. Wudhu’ untuk sholat dikatakan sebagai wudhu’ karena ia membersihkan anggota wudhu’ dan memperindahnya.
  2. Sedangkan pengertianwudhu’ menurut istilah dalam syari’at, adalah peribadatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang tertentu di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
DALIL WAJIBNYA WUDHU

Firman Allah Swt. : 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya :
            “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki......” (Al-Maidah ayat 6)

Syarat-syarat Wudhu :
  1. Islam;
  2. Mumayiz, karena wudhu itu merupakan ibadat yang wajib diniati, sedangkan orang yg tidak beragama Islam dan orang yg belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat;
  3. Tidak berhadas besar;
  4. Dengan air yang suci dan mensucikan; dan
  5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat diatas kulit anggota tubuh.
Tata cara wudhu berdasarkan hadits Nabi Saw. :
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humraan -bekas budak Utsman bin Affan-, suatu ketika ‘Utsman memintanya untuk membawakan air wudhu’ (dengan wadah) kemudian ia tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangannya. Maka ia membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu’ kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan beristintsar. Lalu beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, (kemudian) membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak tiga kali kemudian menyapu kepalanya (sekali sajapent.) kemudian membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu’ dengan wudhu’ yang semisal ini dan beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang berwudhu’ dengan wudhu’ semisal ini kemudian sholat 2 roka’at (dengan khusyuked.) dan ia tidak berbicara di antara wudhu’ dan sholatnya maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”(HR. Bukhari - Muslim)
Fardu (Rukun) Wudhu :
  1. Niat. Hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas atau menyengaja berwudhu;
  2. Membasuh muka;
  3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku;
  4. Menyapu sebagian kepala
  5. Membasuh kedua telapak kaki sampai kedua mata kaki,
  6. Menertibkan rukun-rukun diatas.
Sunat Wudhu :
  1. Membaca “bismilah” pada permulaan wudhu;
  2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum berkumur-kumur;
  3. berkumur-kumur;
  4. memasukkan air ke hidung;
  5. menyapu seluruh kepala,
  6. Menyilangi-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilangi-nyilangi jari kaki dengan kelingking kaki kiri;
  7. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri.
  8. Membasuh setiap anggota tiga kali;
  9. Berturut-turut;
  10. Jangan meminta pertolongan orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan;
  11. Tidak diseka,kecuali apabila ada hajat umpamanya sangat dingin;
  12. Menggosok anggota wudhu agar menjadi bersih;
  13. Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali kebadan;
  14. Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudhu, kecuali apabila ada hajat;
  15. Bersiwak;
  16. Membaca  dua kalimat “Syahadat”  dan menghadap kiblat ketika wudhu;
  17. Berdo’a sesudah selesai wudhu;
  18. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai wudhu
Yang membatalkan Wudhu :
  1. Keluar dari dua pintu atau dari salah satunya;
  2. Hilang akal;
  3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan;
  4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan;
DALIL TENTANG TAYAMUM
Firman Allah Swt. :
    وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
      “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. ......” (Al-Maidah ayat 6)
PENGERTIAN TAYAMUM
Tayammum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.
KEADAAN YANG  MEMBOLEHKAN TAYAMMUM
  1. Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
  2. Terdapat air (dalam jumlah terbatas) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
  3. Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
  4. Ketidakmampuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
  5. Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
SYARAT TAYAMMUM :
  1. Sudah masuk waktu shalat ;
  2. Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk;
  3. Dengan tanah yang suci dan berdebu;
  4. Menghilangkan najis;
 RUKUN TAYAMMUM :
  1. Niat (karena hendak mengerjakan shalat);
  2. Mengusap muka dengan tanah;
  3. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan tanah;
  4. Menertibkan rukun-rukun
PEMBATAL TAYAMMUM :
  1. Telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air,
  2. Telah adanya kemampuan menggunakan air,
  3. Tidak sakit lagi  bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air.
CARA TAYAMMUM :
                                                    بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ،
 فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya (HR. Bukhari – Muslim)
Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.


DALIL WAJIBNYA MANDI SYAR’I
Firman Allah Swt. : 4
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya :
            “,....... dan jika kamu junub Maka mandilah......” (Al-Maidah ayat 6)



Pengertian Mandi Syar’i (wajib) :
Yang dimaksud dengan al ghuslu (Mandi) secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al ghuslu (Mandi) secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus untuk menghilangkan hadats besar
Fardu Rukun Mandi Syar’i (wajib) :
  1. Niat. Orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas junubnya, perempuan yang baru habis (selesai) haid atau nifas hendaklah menghilangkan hadas kotorannya.
  2. Mengalirkan air keseluruh badan.
Sunat-sunat Mandi Syar’i (wajib) :
  1. Mandi di hari jum’at;
  2. Mandi Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Qur’ban;
  3. Mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilan, karena ada sangkaan (kemungkinan) ia keluar mani.
  4. Mandi sehabis memandikan mayat;
  5. Mandi seorang kafir setelah memeluk agama Islam.                                                               Untuk power point minggu ke III :Klik aza dan untuk pembagian kelompok : Klik lagi aza

1 komentar:

  1. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus